Kepulauan Falkland
Context of Kepulauan Falkland
Kepulauan Falkland adalah sebuah wilayah seberang laut milik Britania Raya di Samudra Atlantik Selatan yang berada di benua Amerika Selatan, namun letaknya terpisah dari daratan benua Amerika Selatan di lepas pantai timur Patagonia, Argentina sejauh 300 mi (480 km). Gugusan kepulauan ini terbagi menjadi dua pulau utama, Falkland Timur dan Falkland Barat, serta beberapa pulau kecil lainnya. Ibu kotanya adalah Stanley yang terletak di Pulau Falkland Timur.
Kedaulatan atas kepulauan ini dipersengketakan oleh Argentina yang menamainya sebagai "Kepulauan Malvinas" (bahasa Spanyol: Islas Malvinas). Nama itu diambil dari bahasa Prancis Iles Malouines yang berasal dari saat nelayan St Malo menduduki Falkland dalam waktu singkat. Kepulauan Falkland digolongkan oleh Komite Dekolonisasi PBB sebagai salah satu dari 16 Wilayah Jajahan di dunia. Warga Kepulauan Falkland atau Malvinas memutuskan untuk tetap menjadi bagian dari Inggris Raya dalam s...Selengkapnya
Kepulauan Falkland adalah sebuah wilayah seberang laut milik Britania Raya di Samudra Atlantik Selatan yang berada di benua Amerika Selatan, namun letaknya terpisah dari daratan benua Amerika Selatan di lepas pantai timur Patagonia, Argentina sejauh 300 mi (480 km). Gugusan kepulauan ini terbagi menjadi dua pulau utama, Falkland Timur dan Falkland Barat, serta beberapa pulau kecil lainnya. Ibu kotanya adalah Stanley yang terletak di Pulau Falkland Timur.
Kedaulatan atas kepulauan ini dipersengketakan oleh Argentina yang menamainya sebagai "Kepulauan Malvinas" (bahasa Spanyol: Islas Malvinas). Nama itu diambil dari bahasa Prancis Iles Malouines yang berasal dari saat nelayan St Malo menduduki Falkland dalam waktu singkat. Kepulauan Falkland digolongkan oleh Komite Dekolonisasi PBB sebagai salah satu dari 16 Wilayah Jajahan di dunia. Warga Kepulauan Falkland atau Malvinas memutuskan untuk tetap menjadi bagian dari Inggris Raya dalam sebuah referendum yang dilaksanakan pada 11 Maret 2013.
Referendum itu ilegal karena Resolusi A/RES/2065 (XX) Majelis Umum PBB tidak mengakui hak menentukan nasib sendiri dalam Kasus Kepulauan Falkland (Malvinas). Alasan utama warga Falkland (Malvinas) tidak mendapatkan hak untuk menentukan nasib sendiri adalah karena warga tersebut digolongkan sebagai keturunan pemukim Inggris bukan sebagai masyarakat adat yang ditundukkan oleh kolonial. Karena alasan ini, referendum tidak diselenggarakan oleh PBB.