Jantelagen ( Hukum Jante )

Hukum Jante (bahasa Denmark: Janteloven) adalah aturan sikap yang dikenal di negara-negara Nordik. Menurut hukum ini, hal luar biasa, sikap ambisius, atau penyimpangan sosial adalah sesuatu yang tidak patut dan tidak layak.

Sikap-sikap ini pertama kali digariskan dalam sepuluh aturan Hukum Jante oleh pengarang asal Denmark-Norwegia, Aksel Sandemose, dalam novel satire berjudul Seorang Buronan Melintasi Jejaknya (En flyktning krysser sitt spor, 1933), tetapi sikapnya sendiri sudah ada sejak lama. Novelnya menggambarkan kota kecil fiktif di Denmark bernama Jante yang warganya saling kenal satu sama lain pada tahun 1930-an. Jante diangkat dari kota kelahiran Sandemose, Nykøbing Mors.

Istilah ini dipakai secara umum di negara-negara Nordik sebagai istilah sosiologi untuk menyebut sikap tendensius terhadap individualitas dan prestasi pribadi. Istilah ini mengacu kepada mentalitas yang mencerca pencapaian individu dan mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).

Destinations